Kegiatan Binsiap APWIL dan Puanter Kodim Purworejo mengenalkan komunikasi digital dan UU ITE

YC2CCN
By -
0


Pada hari kamis 16 Mei 2024 di Kodim 0708 Purworejo mengadakan kegiatan Binsia Apwil dan Puanter, disalah satu materi menghadirkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian (DINKOMINFOSTASANDI) Kabupaten Purworejo terkait komunikasi digital dan UU ITE.   “Digital communication” atau komunikasi digital setiap hari, baik sebagai pengirim maupun penerima. Contoh sederhananya, pembaca sudah menjadi komunikan (penerima) dari digital communication saat  membaca blog ini. berkomunikasi digital ini bisa berkomunikasi dengan siapa saja dimana saja, tanpa hambatan geografis. ada beberapa difinisi komunikasi digital diatntaranya:

  1. Proses pertukaran informasi, pesan, dan ide menggunakan teknologi dan platform digital. Proses ini melibatkan transmisi dan penerimaan data melalui perangkat dan jaringan elektronik dan jaringan Internet. 
  2. Komunikasi Digital penting untuk dipelajari karena sudah menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari dan di lingkungan pekerjaan. Saat ini, sebagian besar bentuk komunikasi dilakukan melalui platform digital seperti penggunaan jasa messaging dan video conference, sosial media, dan lain sebagainya. Dalam penerapan Komunikasi Digital, bahasa memiliki peran yang sangat penting agar informasi yang hendak dikomunikasikan melalui teknologi dan platform digital dapat tersampaikan dengan tepat kepada pengguna. Di prodi Bahasa Inggris, mahasiswa yang memilih peminatan “English for Digital Communication” dapat mempelajari penggunaan Bahasa Inggris yang tepat untuk Komunikasi Digital agar dapat menjangkau masyarakat global.
Rahayu Slamet Kepala Bidang PPLKC Dinkominfostasandi  menyampaikan terkait undang-undang ITE sampai dengan perubahan kedua UU ITE no. 1 tahun 2024, yang dirubah pada cyber crime dimana pada pasal 27 dan pasal 28 namun juga berubah pada sanksi juga pada pasal 45

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kesan dan pesan Anda

Posting Komentar (0)