Sistem Elektronik Kabupaten kota tercatat di layanan.go.id

YC2CCN
By -
0

Solo, Kominfo- Dengan pendaftaran sistem elektronik,  pemerintah dapat memetakan penyelenggaraan sistem elektronik sehingga kebijakan dan program dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama untuk  penyelenggaraan e-Government. “Pendaftaran sistem elektronik merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 82 pasal 5 tahun 2012,”  tutur Direktur e-Government dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sistem Elektronik untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Monumen Pers Solo, awal November lalu.
Dalam acara yang berlangsung pada Selasa (1/11/2016) sampai Rabu (2/11/2016) itu, peserta diajak untuk memahami tentang maksud dan proses pendaftaran sistem elektronik. Tujuan dan proses itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Dengan melakukan pendaftaran sistem elektronik, pemerintah dapat memahami sistem elektronik yang digunakan di instansi dari pusat sampai ke daerah. Sehingga akan dapat memudahkan manajemen aset, dan integrasi sistem informasi untuk pelayanan kepada masyarakat. “Manfaat pendaftaran sistem elektronik diantaranya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang disediakan pemerintah dan untuk terhindar dari situs web yang tidak resmi,“ papar Yudho Giri Sucahyo, praktisi TI dari Universitas Indonesia. 
Menurut Yudho, pendaftaran sistem elektronik merupakan inventarisasi aset dalam skala nasional. Selain Yudho selaku narasumber, hadir pula Kepala Bagian Pengolah Data Elektronik  Pemerintah Kota Semarang, Nana Storada. Ia menyampaikan success story pemanfaatan hasil pendaftaran sistem elektronik dalam melakukan integrasi sistem elektronik dalam mendukung pelaksanaan layanan publik di Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Subdit Aplikasi Layanan Publik Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Hafni Septiana Nur Endah menyampaikan dalam kegiatan pendaftaran yang juga dibuka dalam acara tersebut dapat didaftar sebanyak 249 sistem elektronik dari 34 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 56 Sistem Elektronik dari 6 Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan instansi penyelenggara negara baik pusat maupun daerah yang telah terdaftar adalah 112 instansi  dan sistem elektronik sebanyak 789. Hasil selengkapnya dapat dilihat di www.layanan.go.id. (sumber: copy situs kominfo.go.id) 

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kesan dan pesan Anda

Posting Komentar (0)