PNS dituntut memiliki pengetahuan IT

YC2CCN
By -
0

Dalam layanan cepat dan tepat ke publik ini perlu adanya penggunaan teknologi informasi (TI),
sebagai pelayan masyarakat khususnya PNS harus mengusai TI, bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologi.
PNS dalam melayani publik dituntut bekerja cepat, tepat, dan akurat.  Tuntutan agar instansi pemerintah beralih menggunakan teknologi informasi dalam bidang pengelolaan kepegawaian bukan hanya keinginan pimpinan saja, tapi amanat undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Disebutkannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengamanatkan adanya perubahan paradigma kepegawaian dari sebatas persoalan administrasi menjadi pengembangan SDM.

Perlu didorong terus kinerja berbasis IT. Terutama mereka-mereka yang berumur 44 tahun ke bawah. Mereka harus menguasai IT. Karena kalau semua mengerti IT, kerja lebih enteng, lebih cepat, dan lebih tepat waktu. Kalau masih atau harap kerja manual?.

Dalam September sampai dengan Desember 2015 wajib mengisikan pendataan ulang PNS melalui situs BKN http://pupns.bkn.go.id , dalam pengisian tersebut setiap PNS harus memiliki kemampuan IT. Harapan kedepan revolusi mental SDM terwujud.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kesan dan pesan Anda

Posting Komentar (0)