Dalam layanan cepat dan tepat ke publik ini perlu adanya penggunaan teknologi informasi (TI),
sebagai pelayan masyarakat khususnya PNS harus mengusai TI, bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologi.
PNS dalam melayani publik dituntut bekerja cepat, tepat, dan
akurat. Tuntutan agar instansi
pemerintah beralih menggunakan teknologi informasi dalam bidang pengelolaan
kepegawaian bukan hanya keinginan pimpinan saja, tapi amanat undang-undang dan
Peraturan Pemerintah. Disebutkannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian mengamanatkan adanya perubahan paradigma kepegawaian
dari sebatas persoalan administrasi menjadi pengembangan SDM.
Perlu didorong terus
kinerja berbasis IT. Terutama mereka-mereka yang berumur 44 tahun ke bawah.
Mereka harus menguasai IT. Karena kalau semua mengerti IT, kerja lebih enteng,
lebih cepat, dan lebih tepat waktu. Kalau masih atau harap kerja manual?.
Dalam September sampai
dengan Desember 2015 wajib mengisikan pendataan ulang PNS melalui situs BKN http://pupns.bkn.go.id , dalam pengisian
tersebut setiap PNS harus memiliki kemampuan IT. Harapan kedepan revolusi
mental SDM terwujud.
Terima kasih atas kesan dan pesan Anda