Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan SDM Kesehatan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi S1, S2, S3 dengan memberikan tubel bagi yang memenuhi syarat, dalam pelaksanaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: DM.01.03/I/V.3/001369/2015 tentang ketentuan pelaksanaan penerimaan calon peserta tugas belajar dalam negeri bagi sumber daya manusia kesehatan tahun 2015 , informasi ini diambil dari sub domain/website kementrian kesehatan www.bppsdmk.depkes.go.id
Unduh/downloan SE Kemenkes disini
Jika berminat gunakan prosedure yang benar... :)
BalasHapus